BACA JUGA: Demo Besar-besaran Ancam Ibukota
Padahal, batas pelaporan itu sudah terlewati, yakni 3 Desember 2009 lalu.Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, sebagian besar alasan yang digunakan oleh anggota dewan terhormat itu, karena mereka belum mendapat kejelasan berapa jumlah pendapatan sebenarnya
Tindakan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009
BACA JUGA: Ke Gedung Bundar, Kabareskrim Tak Bicarakan Century
Di mana menurut Haryono, dari jumlah total 500 anggota DPR, baru 50 orang yang sadar aturan LHKPNSelain alasan belum jelasnya pendapatan, Haryono menilai fenomena ini juga didorong oleh sanksi bagi yang tak melapor LHKPN sendiri yang belum kuat
BACA JUGA: Freidrich Paulus Resmi Pimpin Kopassus
Dengan begitu, lanjut Haryono, KPK belum bisa menjatuhkan tindakan tegas apalagi sanksi (terhadap yang tak melapor)(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari 2010, Gubernur Diusulkan Dipilih DPRD
Redaktur : Tim Redaksi