Gaji Tenaga Kontrak Pemerintah Harus Dijamin

Aturan Kepegawaian Baru di UU ASN

Sabtu, 28 Desember 2013 – 04:16 WIB
Ketum PB PGRI Sulistyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Setelah terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terjadi perubahan dalam aturan kepegawaian. Pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer sebagai penambal kebutuhan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah merekrut tenaga kontrak untuk sejumlah bidang pekerjaan yang tidak bisa diisi PNS.

Selama ini tenaga honorer banyak yang untuk posisi guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistyo mengatakan, aturan tenaga honorer selama ini sangat merugikan. "Khususnya untuk posisi honorer guru, sangat tidak manusiawi," katanya saat paparan akhir tahun PB PGRI kemarin.

BACA JUGA: Larasati, Penghuni Baru Terminal BBM Rewulu

 Sulistyo menuturkan bahwa banyak guru honorer yang digaji Rp 300 ribu per bulan. "Bahkan ada yang kurang dari Rp 300 ribu," tandasnya. Setelah keluar UU ASN, Sulistyo berharap penerapan status tenaga kontrak permerintah lebih baik dari pada aturan tenaga honorer.
 
Pihak PGRI tidak ingin aturan ini hanya sebatas berganti nama. Sulistyo berharap ketentuan tenaga kontrak harus benar-benar memperhatikan kesejahteraan pegawai. Diantaranya adalah urusan gaji.

"Pemerintah harus tegas menetapkan bahwa gaji tenaga kontrak itu ada di APBN atau APBD," katanya. Selain itu Sulistyo berharap besaran gaji tenaga kontrak ini tidak terlalu beda jauh dengan aparatur PNS.
 
Selama ini pemberian gaji untuk tenaga honorer tidak jelas. Khusus pada posisi guru, gaji tenaga honorer ditalangi dari sebagian anggaran BOS (bantuan operasional sekolah). Sistem ini menurut PGRI sangat merugikan tenaga kontrak, karena tidak memiliki kejelasan.
 
Selain urusan nasib guru honorer, PGRI juga mengkritisi sistem kenaikan pangkat PNS. Dia mengatakan saat ini ada sekitar 800 ribu guru PNS yang mentok di pangkat IV-a. Kendalanya adalah untuk kenaikan pangkat ke IV-b, para guru itu diwajibkan membuat penerbitan karya ilmiah di media massa cetak.
 
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 16/2009. "Kami meminta pemerintah untuk merevisi peraturan itu," kata dia. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok guru adalah melakukan pembelajaran. (wan)

BACA JUGA: KPK Segera Surati Mendagri Agar Copot Atut

BACA JUGA: Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siap Bahas 91 RUU Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler