Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Dianggarkan Spesifik di DAU 2023, Pemda tidak Bisa Mengelak Lagi

Rabu, 11 Januari 2023 – 20:30 WIB
Forum GLPGPPPK Kabupaten Lamsel gencar melakukan aksi demo menuntut seluruh guru lulus PG diangkat menjadi PPPK tahun ini. Foto dok. GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK sudah dianggarkan spesifik di dana alokasi umum (DAU) 2023. Dengan demikian, pemerintah daerah atau pemda tidak bisa mengelak lagi.

Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan Lamsel Fulkan Gaviri mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati 27 Desember 2022, gaji dan tunjangan yang melekat kepada PPPK ditransfer lewat DAU.

BACA JUGA: PPPK 2023, Pemkab OKU Mengusulkan 550 Formasi

"Ini PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan kepada JPNN.com, Rabu (11/1).

Hanya saja, Fulkan mengaku menyayangkan masih banyak daerah berdalih tidak ada dana, sehingga nasib guru lulus PG seleksi PPPK 2021 menggantung.

BACA JUGA: Guru P1 Segera Diangkat Menjadi PPPK, Gelombang Pensiun di Depan Mata

Contohnya, kata dia, Kabupaten Lamsel yang pada 2023 mendapatkan alokasi anggaran PPPK sebanyak Rp 53,8 miliar.

Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk 100 PPPK 2022 yang terdiri dari 70 guru, 20 tenaga kesehatan (nakes), dan 10 penyuluh pertanian.

BACA JUGA: BKKBN Gelar Seleksi Administrasi CASN PPPK Secara Akuntabel dan Objektif

Ditambah usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.

Dari 4.812 itu, lanjutnya, terdapat 727 guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi 2022.

Dari perhitungan Fulkan dan kawan-kawannya, seharusnya 727 guru tersebut diusulkan seluruhnya oleh Pemkab Lamsel. 

"Kalaupun Pemkab semisal hanya mengusulkan formasi PPPK 2023 sebanyak 727 guru lulus PG, masih ada kelebihan dana Rp 40 miliar lho," ucapnya.

Dana Rp 40 miliar itu tambahnya, bisa untuk mengangkat nakes dan teknis.

Lagi pula pemkab seharusnya tidak berpikir dua kali lagi, karena Kemenkeu akan mentransfer gaji dan tunjangan PPPK ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah resmi mengangkat honorernya menjadi PPPK.

Sangat aneh apabila pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

"Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan maksimal yang rugi pemda juga," ucapnya.

Dia mengingatkan pemda dengan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri. 

Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN.

Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gaji dan tunjangan PPPK   PPPK   Dau   Pemda   Gaji  

Terpopuler