jpnn.com, CIMAHI - Seorang mahasiswa berinisial RB (20), warga Kampung Pareang Lio, Kabupaten Bandung Barat tak kapok mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba.
RB yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung ini, diciduk Polisi karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pemakaian.
BACA JUGA: Perempuan Pengguna Narkoba Didominasi Pelajar, Takut Disebut Cupu
Sebelum kembali di tangkap Polisi, RB diketahui pernah terjerat kasus yang sama yakni menggunakan sabu.
Namun, pada saat penangkapan terdahulu, dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti.
BACA JUGA: Penumpang Misterius Tinggalkan Celana Dalam Isi Narkoba di Pesawat
Hanya saja ketika dilakukan tes urine, RB dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung, membenarkan bahwa, sebelumnya RB sudah menjalani rehabilitasi yang juga ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi selama lima bulan.
BACA JUGA: Teguh Konsumsi Ganja agar Fit saat Setir Mobil
“Berdasarkan hasil assesment pelaku harus menjalani proses rehabilitasi medis,” ungkap Wahyu Agung, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud.
Akan tetapi, lanjut dia, pada saat itu, meski telah menjalani rehabilitasi, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Tak berselang lama setelah menjalani rehabilitasi, Satresnarkoba Polres Cimahi mendapat informasi dari mastarakat, pelaku kembali mengonsumsi narkoba.
Berbekal laporan tersebut pemantauan terhadap pelaku lebih ditingkatkan.
“Kami lakukan penyelidakan kembali kepada pelaku, dan ternyata pelaku benar menggunakan sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 4 butir tablet obat jenis Dumolid dan 1 Handphone beserta simcard.
Hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, RB mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar yang kini masih menjadi buronan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, karena masih ada target Daftar Pencarian Orang (DPO),” Tandasnya.
Akibat perbuatannya, RB akan dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selama 20 hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah mengamankan 9 tersangka pelaku pengguna narkotika dan obat-obat terlarang.
Jumlah barang bukti yang dikumpulkan yakni, 6,5 gram sabu senilai Rp 7.800000. Serta 8 paket ganja siap edar senilai Rp 1.600000.
(gat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Tato, Rela Candu Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia