jpnn.com - GORONTALO – Satpol PP Provinsi Gorontalo, kemarin (18/3) mengamankan sedikitnya sembilan warga yang sedang merokok di RS Bunda, RS Islam dan RS Aloe Saboe. Masing-masing RB, SH, RM, FM, JI, FY, AJ, ZI dan HA.
Pantauan Gorontalo Post (Jawa Pos Group), razia perokok itu dilakukan Satpol PP Provinsi Gorontalo mulai pukul 09.15 Wita dengan melibatkan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) Gorontalo dan Polda Gorontalo.
BACA JUGA: Tak Kuat Ditinggal Istri, Suami Belai Mertuanya yang Seksi
Razia diawali di RS Bunda. Di RS tersebut, anggota Satpol PP berhasil menemukan seorang warga yang kedapatan merokok di teras rumah sakit. Warga itu pun langsung digiring ke mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang pada hari itu juga.
Kemudian, razia berlanjut di RS Islam. Satpol berhasil menemukan ada dua warga yang merokok di area rumah sakit ini. Dan di RS Aloe Saboe,
BACA JUGA: Tes Urine Dadakan di Polda Jatim, Polisi Ketahuan Narkoba
Satpol berhasil menemukan enam warga yang merokok di area rumah sakit, salah satunya merupakan perempuan berinisial RB. Para warga ini merupakan keluarga pasien yang hendak menjenguk sanak keluarganya yang sedang di rawat di rumah sakit.
Sekitar pukul 10.30 Wita, ke-sembilan warga ini pun langsung mengikuti sidang di aula RS Aloe Saboe Kota Gorontalo yang dipimpin langsung Hakim Ketua I Gede Purnadita, hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
BACA JUGA: Heboh! Bayi Hendak Dimakan Paman, Pas Gerhana Matahari
Dalam sidang itu, para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dikenakan denda Rp 22.500 plus biaya perkara Rp 2.500, sehingga total yang dibayar Rp 25 ribu per orang.
"Apabila tidak membayar denda, pelanggar bisa menjalani hukuman kurungan selama 2 hari," ungkap Hakim I Gede Purnadita dalam persidangan itu.
Sementara itu, Kakan Satpol PP Provinsi Gorontalo, AKBP Siregar Djafar SH, MSi mengatakan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2014,lokasi yang dilarang untuk merokok adalah fasilitas fasilitas umum, diantaranya, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran pemerintahan, rumah ibadah dan sekolah.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tetapi untuk pemberian sanksi ini kewenangan hakim," ujarnya. (dan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Dianiaya, Istri Pun Teriaki Suami Rampok
Redaktur : Tim Redaksi