Gakkum KLHK Amankan Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal

Senin, 18 November 2019 – 13:39 WIB
Penggerebekan penyelundupan kayu ilegal. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengamankan 205,9 meter kubik kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu (16/11).

Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Operasi 30 Hari di Laut

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan, kayu itu diamankan setelah pihaknya menggelar operasi penegakan hukum gabungan dengan balai wilayah lain.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” ujar Nur dalam keterangannya, Senin (18/11).

BACA JUGA: 17 Kontainer Pembawa Kayu Ilegal Diamankan

Nantinya, apabila terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a junctoPasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c juncto Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d juncto Pasal 19 Huruf f Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Leonardo Gultom mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima.

BACA JUGA: Mobil Pikap Pengangkut Kayu Ilegal Kabur dari Kejaran Petugas

"Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 11 November 2019. Lalu 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu,” urai dia.

Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio.

Rasio menambahkan, pada tahun ini sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya.

"Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” tandas Rasio. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler