jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membekuk dua pelaku illegal logging pada Jumat (20/3). Keduanya berinisial FF dan M ditangkap di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur.
BACA JUGA: Cegah Corona, BLI KLHK Produksi Disinfektan dari Cuka Kayu dan Bambu
“Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo,” kata Nur, Minggu (22/3).
Dia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal.
BACA JUGA: KLHK Selamatkan Penyu Terdampar di Kotok Besar, Lihat Fotonya
"Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” sambung Nur.
Pengungkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TN Meru Betiri dan Balai Gakkum Jabalnusra.
BACA JUGA: Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Bermodal informasi itu, pada Jumat (20/3), pukul 06.30 WIB, Tim Operasi Balai TN Meru Betiri menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Tim kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum Jabalnusra, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.
“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan