Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut

Selasa, 27 Maret 2018 – 14:12 WIB
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut telah melimpahkan berkas perkara JR Saragih dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara 2018 ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (26/3).

Dalam berkas perkara itu, tersangka hanya JR Saragih seorang.

BACA JUGA: Safari Bersama Bupati Anas, Puti Janjikan Program Superstar

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB.

“Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar Sumanggar seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Setop Politisasi Aksi 212 untuk Kepentingan Pilpres 2019

Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka hanya satu orang, yakni JR Saragih.

Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Penghinaan Imam Desa

Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan berkas tersebut.

“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum.

Saat ditanya, apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli (JR) Saragih, hari ini.

Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.

“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3). 

Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap dilimpahkan. Tapi kan nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan sidang. Tentu kan ada petunjuk lagi,” katanya.

Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.(ain/mag-1/prn/bal/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2018: Debat Publik 11 April


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler