Gakumdu Belum Kompak

Kamis, 27 Februari 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menyayangkan langkah Mabes Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas enam laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan sejumlah partai politik peserta pemilu.

Nasrullah menyayangkan langkah tersebut, karena seolah-olah pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terasa kurang efektif.

BACA JUGA: Laporan Dana Kampanye Ditenggat 2 Maret

“Mabes Polri seharusnya memroses saja terlebih dahulu pengaduan kita. Kan sudah ada dugaan pelakunya, berita acara juga sudah dibuat Bawaslu. Selain itu saksi juga dilihat banyak masyarakat, jadi saya kira sangat cukup untuk ditindaklanjuti,” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut Nasrullah, dengan dilengkapinya pengaduan Bawaslu dengan sejumlah unsur-unsur yang dibutuhkan dalam dugaan tindak pidana pemilu, Mabes Polri seharusnya cukup memroses dan meneruskan pengaduan ke pengadilan.

BACA JUGA: Kampanye Rapat Umum Mulai 16 Maret, Berbasis Dapil

Nantinya setelah itu, biar pihak pengadilan yang mengambil keputusan apakah dugaan pelanggaran memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.

“Itu kan hanya tinggal sedikit lagi. Tapi kenapa setelah sampai di sana (Polri) justru malah dinilai tidak memenuhi unsur,” katanya.

BACA JUGA: Desak Hasil Konvensi Segera Diumumkan

Atas keluarnya SP3 ini, Nasrullah berharap Polri, kejaksaan, dan Bawaslu ke depan dapat lebih konkret lagi menyatukan pandangan terkait hal-hal yang diduga masuk pelanggaran pidana pemilu. Penyamaan pandangan sangat dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Apalagi ketiga lembaga tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), terkait pengawasan pelaksanaan pemilu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, SP3 diterbitkan karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.

Pengaduan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan sejumlah parpol dan petinggi parpol beberapa waktu lalu.

Antara lain Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta Polri Serius Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler