Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi

Jumat, 15 September 2023 – 20:32 WIB
Bea Cukai Bogor pada awal September gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sukabumi dan tiga kecamatan di Kota Depok. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor pada awal September gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sukabumi dan tiga kecamatan di Kota Depok.

Sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya sinergi bersama pemerintah daerah (pemda), yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar dalam mengindentifikasi rokok ilegal.

BACA JUGA: Gelar Press Tour di Jatim, Bea Cukai Tekankan Transparansi Informasi ke Awak Media

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di tiga kecamatan di Depok agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.

"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tapos pada 5 September 2023, lalu di Aula Kantor Kecamatan Limo pada 6 September 2023, dan terakhir di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis pada 7 September 2023," ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di 3 Wilayah Ini

Pada sosialisasi itu, narasumber dari Bea Cukai Bogor membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai.

“Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Amin.

BACA JUGA: Bea Cukai Turut Bantu Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika Rp 10,5 Triliun

Setiap tahunnya, menurut Amin, pita cukai berganti tema. Tahun 2023 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu dan Waluran bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, pada 12 September 2023.

"Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau yang bertempat di Pondok Mutiara, Kabupaten Sukabumi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Raden Uang Burhanudin, MM. Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” lanjut Amin.

Pada sosialisasi itu, narasumber Bea Cukai memerinci ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai.

“Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” kata Amin.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya," tutup Amin. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler