BACA JUGA: Kepastian Penjualan Gurita Cikeas Baru Besok
Namun upaya intel untuk mendapat buku terbitan Galangpress, Jogja itu hanya sia-siaDirektur Galangpress, Julius Felicianus, dalam jumpa pers di Jogja, Senin (28/12), menuturkan bahwa dirinya sempat didatangi staf Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta
BACA JUGA: Bu Ani Tak Ingin Tiru Hillary
Menurut Julius , inteljen kejaksaan datang sekitar pukul 9.00BACA JUGA: Mobil Dinas Pejabat Ganti Lagi
"Permintaan itu tidak kita layani," ucap Julius.Alasannya, permintaan semacam itu harus dilengkapi dengan surat resmi dari institusi kejaksaanMeski sudah menunggu lebih dari dua jam dan terus duduk di salah satu kursi tamu, intel yang belakangan diketahui bernama Mashudi itu tetap tidak bisa mendapatkan soft copy buku dari penerbit.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ, Fora Nonoehitoe, mengatakan bahwa belum ada larangan terhadap buku karya dosesn Universitas Sanata Dharma Jogja ituMenurut fora, Kejaksaan masih mempelajari isi bukunya
Fora mengakui, meski menjadi kontroversi namun sampai kemarin Kejaksaan Tinggi DIJ belum mendapatkan perintah menarik buku yang memiliki judul lengkap 'Membongkar Gurita Cikeas, Skandal Di Balik Bank Century' itu"Belum ada perintah," katanya.
Ditambahkan, kejaksaan tengah mempelajari substansi buku tersebutRencananya, hasil kajian itu bakal menjadi bahan laporan ke Kejagung"Kami sedang siapkan hasil kajian itu," terangnya.(kus/jpnn/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gurita Cikeas Bakal Direvisi
Redaktur : Antoni