jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi membantah tuduhan bahwa dirinya telah menerima aliran uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Gamawan bahkan bersumpah demi nama Tuhan bahwa dirinya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun di Kemendagri itu.
BACA JUGA: Jadi Saksi e-KTP, Kader Golkar Bakal Mentahkan Dakwaan
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan bantahannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) pada persidangan atas dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP. Peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award merasa bersih dari rasywah.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima, demi Allah, Yang Mulia. Kalau saya mengkhianati bangsa ini saya minta dikutuk sama Allah. Tapi kalau saya difitnah saya minta orang itu diberikan petunjuk," katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gamawan: Jangan Bikin Fitnah
Gamawan lantas mengeluh karena namanya dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto disebut-sebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya sebesar Rp 50 juta.
"Saya disebut-sebut terima Rp 50 juta. Itu honor jadi pembicara di lima provinsi. Aturannya menteri itu satu jam menjadi pembicara pembicara lima juta. Kalau dua jam sepuluh juta," papar Gamawan.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ingin Meluruskan...
Dalam dakwaan JPU KPK, Gamawan Fauzi disebut memperoleh keuntungan hasil korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak tanggung-tanggung, JPU KPK menyebut Gamawan menerima aliran dana sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Uang itu diberikan melalui Irman, untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012. (put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Redaktur : Tim Redaksi