jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Andi tetap bisa mendapatkan enam proyek besar bernilai ratusan miliar di lingkungan Polri.
BACA JUGA: Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah
"Meski terlibat kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK, pengusaha bermasalah AN tetap saja mendapat enam proyek senilai Rp 600 miliar di lingkungan Polri," ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Kamis (16/3).
Bahkan, kata Neta, saat ini satu dari keenam proyek itu sudah masuk dalam tahapan proses penawaran. Keenam proyek yang akan ditangani AN itu semuanya berkaitan dengan teknologi mobile automated multimodal biometric identification system (Mambis), yakni alat pengungkapan identitas melalui sidik jari.
BACA JUGA: Maaf ya, Demokrat Belum Berminat dengan Angket e-KTP
Menurut dia, proyek Mambis yang akan dikerjakan AN di Polri ada enam item. Yakni pengembangan alat Mambis dan face recognation mobile untuk Polda Aceh, Sumatera Utara dan Riau senilai Rp 100 miliar.
Untuk Polda Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Bangka Belitung, Lampung dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan e-KTP Baru Berkualitas Bagus
Kemudian untuk Polda Metro Jaya Rp 100 miliar. Sedangkan untuk Polda Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 100 miliar. Untuk Polda Jawa Timur Rp 100 miliar dan untuk Pusat Data Penguatan Mambis di Jakarta Rp 100 miliar.
Jika dicermati proyek ini hampir sama dengan e-KTP yang bermasalah. Kegunaan peralatan Mambis ini tidak jelas manfaatnya dan cenderung bermasalah seperti e-KTP.
"Ironisnya, e-KTP saja bermasalah tapi kenapa Polri malah memberikan proyek Mambis kepada AN? Ada apa di balik semua ini?" kata Neta.
Karenanya IPW mendesak Polri agar segera membatalkan semua proyek yang akan ditangani Andi Narogong di lingkungan kepolisian. Jika tidak, Neta khawatir ini akan membawa masalah baru di Polri mengingat Andi disebut-sebut KPK terlibat memberikan uang suap hingga ratusan miliar kepada sejumlah pejabat dan anggota DPR dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti e-KTP sekarang ini," kata Neta.
Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK, dalam dakwaan jaksa penuntut umum mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto, Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek e-KTP. Andi juga dinyatakan jaksa memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
Redaktur & Reporter : Boy