jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengklaim pembahasan dan persetujuan anggaran pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah berjalan sesuai prosedur. Politikus Golkar itu pun menepis adanya dorongan dari pihak luar terkait anggaran Rp 5,9 triliun untuk membiayai e-KTP.
"Persetujuan anggaran itu kan rapat komisi itu kan memang aturannya seperti itu. Tidak ada personal di situ, itu hasil dari rapat komisi," kata Chairuman saat datang ke gedung PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gamawan: Jangan Bikin Fitnah
Chairuman akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Mantan jaksa itu berencana mengklarifikasi sejumlah informasi yang disebutkan dalam dakwaan JPU KPK.
"Tentu barangkali kalau itu ditanyakan kita akan jelaskan," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ingin Meluruskan...
Dalam dakwaan JPU atas Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Chairuman pada 20 Oktober 2010 bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, serta tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi di Restoran Peacock, Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan Irman dan Sugiharto.
Johannes merupakan provider produk automated finger print identification system (AFIS) bermerek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.
BACA JUGA: Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Selanjutnya, Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan Husni Fahmi. Diah juga meminta Chairuman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara tahun jamak sesuai dengan grand design. Yakni Rp 5.952,083.009.000,00 dengan rincian Rp 2.291.428.220.000,00 untuk 2011 dan Rp 3.660.654.789.000,00 untuk 2012.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho, Golkar Haramkan Kader Bicara Soal Kasus e-KTP?
Redaktur : Tim Redaksi