jpnn.com - jpnn.com -Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kasus Baru
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Gamawan diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Kamis (19/1).
Ini bukan pertama kalinya Gamawan diperiksa KPK. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga sudah pernah diperiksa pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu. Kala itu dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, tahu banyak soal proyek e-KTP.
BACA JUGA: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa 250 saksi dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Termasuk dari kalangan legislatif.
BACA JUGA: Komisi III Kecewa KPK Tak Libatkan TNI di Kasus Bakamla
Adapun yang pernah diperiksa KPK antara lain Ketua DPR Setya Novanto, Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunanjar Sudarsa, Chairuman Harahap, Markus Nari. Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, Taufiq Effendi, juga sudah pernah digarap penyidik komisi antirasywah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta demi Kasus Baru
Redaktur & Reporter : Boy