Komisi III Kecewa KPK Tak Libatkan TNI di Kasus Bakamla

Rabu, 18 Januari 2017 – 22:46 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan konektivitas dengan Tentara Nasional dalam mengusut kasus dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.

Padahal, kata Arsul, pasal 42 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

BACA JUGA: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta demi Kasus Baru

Selain itu, Arsul menambahkan, juga sudah ada nota kesepahaman yang ditandatangani KPK dan TNI pada 2005.

"Secara prosedural ada aturan konektivitas di KUHAP," tegas Arsul saat rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Komisi III Desak KPK Bereskan Semua Tunggakan Tahun Ini

Menurut Arsul, dengan adanya sejumlah aturan itu maka secara normatif dimungkinkan KPK dan TNI melakukan pengembangan kasus bersama-sama.

"Apa yang menjadi pertimbangan KPK tidak membentuk tim konektivitas untuk penanganan kasus suap di Bakamla?" kata dia.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan

Padahal, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan, itu KPK juga pernah melakukan konektivitas dengan Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal berharap KPK melakukan koordinasi lebih jauh dengan TNI dalam mengusut kasus Bakamla.

"Apa pun bentuk kerjasamanya itu tentu jadi pintu masuk KPK," kata Akbar di kesempatan itu.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Deputi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta sebagai tersangka suap satelit monitoring di Bakamla.

Sedangkan Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan! KPK Bakal Tambah 120 Penyidik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler