"Wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan hal itu," kata Gamawan kepada wartawan usai Refleksi 2010 bidang Polhukam di gedung Kemenpolhukam, Jum’at (7/1).
Lanjut Gamawan mengatakan, dana dari APBD maupun APBN yang mengalir ke klub sepakbola tidak dipermasalahkanNamun yang menggunakan dana publik mesti dicek aliran dana itu tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Persoalanya, dana publik yang mengalir untuk klub sepakbola dibolehkan tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan," katanya lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak hanya ingin mengumpulkan informasi tentang bagi-bagi tiket final Piala AFF Suzuki Cup 2010 oleh PSSI ke para pejabat negara
BACA JUGA: Kejaksaan Siap Jemput Paksa Ibas
Lebih dari itu, KPK juga akan menyasar bantuan dari APBN maupun APBD yang selama ini mengalir ke klub-klub sepakbola."Kalau gratifikasi mengenai ticketing kan kecil
BACA JUGA: Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
BACA JUGA: Polisi Dapatkan Pengakuan Gayus
Dan yang menjadi poin pentingya, yang pertamanya aturanya, kedua pertanggung jawaban terhadap dana itu," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Pastikan Gayus Amankan Asetnya di LN
Redaktur : Tim Redaksi