Gandeng BNN dan Polri, Bea Cukai Sukses Gagalkan Peredaran Barang Haram Ini

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:46 WIB
Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika, P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menggagalkan penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain, seperti BNN dan Polri, mengoptimalkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkortika. 

Dalam satu bulan terakhir, Bea Cukai melaksanakan dua penindakan narkotika di Makassar dan Jakarta.

BACA JUGA: Gandeng Ditjen Bea Cukai dan Kemenkeu, LPEI Dorong UMKM Menembus Ekspor

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (15/8) mengatakan pada 9 Agustus 2022 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita sabu-sabu dan ganja di dua tempat berbeda di Kota Makassar.

"Penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) dilaksanakan personel Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, dan BNNP Sulawesi Selatan," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bawa UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas

Barang bukti berupa paket yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat 101,27 gram, 1 telepon genggam, 1 tas hitam wanita, dan pembungkus plastik hitam. 

Selanjutnya, diperoleh barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat 2.065 gram dan 1 buah botol kecil ganja dengan berat 13,21 gram. 

BACA JUGA: Bea Cukai Temui Beberapa Pemda untuk Membahas Persoalan Penting

"Kegiatan penindakan dilanjutkan dengan penerbitan surat bukti penindakan (SBP) dan terhadap para pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik BNNP Sulawesi Selatan," tambah Hatta.

Di Jakarta, tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika, P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman. 

Pengiriman narkotika pada tanggal 25 Juli 2022 lalu tersebut diketahui menggunakan modus concealment, yaitu modus narkotika disembunyikan dalam paket barang kiriman. Upaya pendalaman dilakukan sejak kasus pertama terjadi pada awal Juli 2022.

"Dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan bungkusan abu-abu yang disembunyikan di dinding kardus berisi tablet warna-warni. Diidentifikasi barang tersebut merupakan ekstasi," ungkap Hatta.

"Pada operasi itu, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar gelap narkoba internasional. Ada 25 tersangka pengedar gelap narkoba dari Indonesia, Malaysia, serta warga negara asing lain. Penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan hasil sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain," kata Hatta. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler