jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan seperti pembawaan barang penumpang, barang kiriman, dan IMEI.
Kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran aturan kepabeanan di lapangan.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu, 280 Ribu Orang Selamat
Pemeriksa Bea Cukai Juanda Chondro Yuwono mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada para PMI, sebagai rangkaian program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) yang digagasnya.
"Program Kawan Migran bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai," kata dia.
BACA JUGA: Tingkatkan SDM, Bea Cukai Beri Edukasi kepada Mahasiswa soal Aturan Ini
"Kami mengisi kegiatan OPP di BP2MI Provinsi Jawa Timur untuk 39 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong," sambungnya.
Chondro menjelaskan aturan yang perlu dipahami para calon PMI adalah ketentuan pembawaan barang penumpang ke luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Makin Gencar Berikan Asistensi Ekspor ke Pelaku UMKM, Ternyata Ini Tujuannya
"PMI perlu melaporkan beberapa barang, seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor, dan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih," paparnya.
Chondro mengungkapkan bahwa para calon PMI diberikan penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 yang memuat ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.
Dia menjelaskan aturan itu terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%," ujarnya.
Chondro menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"Semua perangkat itu perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara, dengan pembatasan sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," imbuhnya.
Cara daftarnya mudah, menurut Chondro, sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, para PMI tinggal menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Jika keluar terminal kedatangan, bukti QR Code bisa disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dia menambahkan bagi para PMI, seluruh aturan kepabeanan yang dibutuhkan telah dirangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda.
"Dengan memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, para PMI akan mudah melakukan customs clearance, baik saat keberangkatan ke luar negeri maupun kepulangan di tanah air," tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Terapkan Program NLE di Tiga Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian