Gandeng BP3MI, Bea Cukai Siapkan Pekerja Migran yang Melek Aturan Kepabeanan

Senin, 28 Agustus 2023 – 22:49 WIB
Bea Cukai menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada para calon PMI. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke berbagai negara.

Adapun edukasi itu digelar di dua wilayah masing-masing oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Tanjung Emas.

BACA JUGA: Bea Cukai & Kastam Malaysia Gelar Pertemuan Bilateral di Medan, Isu Penting Ini jadi Pembahasan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pihaknya perlu menyosialisasikan berbagai ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon Pekerja Migran Indonesia, tak terkecuali hak-haknya.

Ini adalah bekal pengetahuan agar nantinya para pekerja migran lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan seperti pengiriman barang antar negara hingga perjalanan lintas negara yang tak lepas dari pembawaan barang. 

BACA JUGA: Selamat, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Raih Penghargaan di Ajang Tribun Lampung Award

Kamis (24/8), Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Program OPP itu diikuti lebih dari 40 calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dan Hong Kong.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu UMKM Merajut Asa Mengekspansi Pasar Dunia

Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan BP3MI Jawa Tengah juga menggelar kegiatan serupa kepada instruktur BP3MI Jawa Tengah baik yang hadir secara langsung atau secara daring.

Dia menegaskan bahwa ada beberapa hal penting seperti ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan ketentuan registrasi IMEI yang harus dipahami.

Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%.

“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah alas sepatu, tas, tekstil, dan buku. Dan untuk pelacakan barang kiriman dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri,” imbuhnya.

Selain itu, panduan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga penting untuk dipahami.

Perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) asal luar negeri yang memerlukan SIM card perlu didaftarkan IMEInya saat tiba di bandara.

Pendaftaran IMEI dilayani oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya.

Proses pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan pengisian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang melalui laman ecd.beacukai.go.id.

“Penumpang pun berhak mendapatkan pembebasan nilai pabean sebesar USD 500 atas barang bawaannya. Pembebasan tersebut diberikan atas nilai keseluruhan barang bawaan penumpang, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan pajak,” tegasnya.

Semoga program bersama BP3MI mendatangkan manfaat serta menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas dengan Pajak Barang Impor? Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler