Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Selasa, 13 Desember 2022 – 15:12 WIB
Kominfo menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar talkshow bertema 'Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun'.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar talkshow bertema 'Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun'.

Talkshow ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru.

BACA JUGA: Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo, Bambang Gunawan mengatakan pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan pemberantasan tindak pidana serius.

Dia mengungkapkan pembaharuan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif.

BACA JUGA: Menjelang Nataru, Ganjar Ajak Masyarakat Tunjukkan Toleransi Beragama Lewat Cara Ini

“Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003,” jelasnya.

Upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia, juga direspons dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme.

BACA JUGA: Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Bambang mengatakan lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.

“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

“Harapannya, talkshow ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru,” kata Bambang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun.

Dia juga menyampaikan soal pentingnya talkshow kali ini, sehubungan dengan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.

“Talkshow ini mengangkat tema yang spesifik dan relatif jarang dibicarakan dan ini menjadi penting, karena di sini kita bisa melihat kebijakan anti terorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir secara online mengatakan selain demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi, salah satu misi utama lain yang ada di dalam KUHP Baru adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas.

Dia mengungkapkan jika rekodifikasi terbuka dan terbatas merupakan satu prinsip yang diterjemahkan di dalam Pasal 187 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 103 di KUHP lama.

Bahwa, Buku Kesatu KUHP juga berlaku bagi semua tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali jika ditentukan lain menurut Undang-Undang.

“Mengapa ini perlu sekali kami rumuskan? Karena, sampai dengan detik ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu semua sangat beragam. Ini tentu saja menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia,” jelasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.920 Rumah Tangga di Papua Dapat Bantuan Penerangan Gratis dari PLN


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler