Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Selasa, 13 Desember 2022 – 09:37 WIB
Ilustrasi perzinaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan konsep pasal perzinaan dan kohabitasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

"Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut," kata Taufik di Jakarta, Senin (12/12).

BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP

Sebagai delik aduan, katanya, pasal itu tak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam KUHP tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah.

Selain itu sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada Kamis (24/11) lalu.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

"Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu. Ini maksudnya untuk Aceh," lanjut legislator Partai NasDem itu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Blak-blakan Mengaku Dipaksa Ferdy Sambo, Oalah

Dengan demikian, peraturan daerah (perda) yang kiranya mengatur tentang perzinaan atau kohabitasi tidak boleh keluar dari ketentuan konsep tersebut.

"Harus delik aduan absolut. Jadi, tidak boleh ada perda yang mengatakan Satpol PP boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh," tutur Taufik.

Pengecualian untuk Aceh itu karena merujuk pada undang-undang yang diatur Pemerintah Provinsi Aceh terkait dengan kesepakatan (MoU) Helsinki.

Dengan adanya tambahan penjelasan itu, dia berharap pemda dapat memahami pasal terkait perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk mencegah adanya persekusi, penggerebekan, dan razia, baik itu tidak boleh diatur bahwa memberikan kewenangan itu di perda-nya atau sebaliknya melakukan pelarangan-pelarangan," ujar dia.

Taufik mengatakan jika ada persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan perzinaan dan kohabitasi oleh masyarakat, justru tindakan persekusi itulah yang menjadi pelanggaran hukum.

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.

"Ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan. Kalau terkait perkawinan hanya suami istrinya saja yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap lembaga keluarga, keluarga kalau misalnya dia tidak terikat perkawinan," kata Taufik.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler