Gandeng Imigrasi, Polri Segera Usir 56 WNA Penipu via Telepon

Senin, 21 Juli 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan warga negara asing (WNA) yang ditangkap Markas Besar Kepolisian RI saat operasi serentak di sejumlah kota Sabtu (19/7) lalu terkait kasus kejahatan via telepon akan segera dideportasi. Karenanya, Polri terus menggenjot koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memulangkan puluhan WNA tersangka penipuan itu.

“Kita berkoordinasi dengan Imigrasi untuk deportasi hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, Mabes Polri, Senin (21/7).

BACA JUGA: Gus Sholah Sarankan Prabowo dan Jokowi Sampaikan Pidato Menenangkan

Menurut Kamil, Indonesia menjadi daerah operasi sindikat penipuan internasional karena lemahnya kontrol terhadap pendatang, terutama warga asing. Para WNA ini terlibat penipuan dan pemerasan, disertai pengancaman atau tindak pidana kejahatan via telepon atau telephone fraud.

Mereka ditangkap dari operasi serentak di Medan, Bali, Batam, Jakarta, Pekanbaru dan Semarang. Kamil mengatakan, dari operasi di enam kota itu, tim dari Bareskrim Polri mengamankan  56 WNA yang terdiri dari 46 pria dan 10 wanita.

BACA JUGA: Patuhi Jokowi, Tim Relawan Tunda Pesta Kemenangan

Kamil menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menyewa real estate di kota-kota itu. Harga sewanya berkisar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan yang dilengkapi dengan internet.

Kamil mengatakan, Indonesia menjadi sasaran karena lemahnya kontrol terhadap pendatang. ''Sasarannya real estate karena di sana sistem RT RW tidak terlalu berjalan, tidak seperti di kampung," katanya.

BACA JUGA: Pastikan Situasi Aman, Moeldoko Yakin Tak Akan Ada Kerusuhan

Selanjutnya, di dalam rumah itu dilengkapi laptop, komputer, printer. Alat inilah yang digunakan mereka untuk melancarkan aksinya.

Kamil menjelaskan, para tersangka berpura-pura dari institusi tertentu yang meminta sejumlah uang kepada calon korban yang juga WN Tiongkok dan tinggal di negeri Tirai Bambu itu. Pelaku dalam menjalankan aksinya berupaya meyakinkan calon korbannya melalui telepon.

Bahkan, para pelaku terkadang mengaku tengah menyelidiki kasus yang melibatkan korbannya.  Mereka menyesar orang-orang yang tak membayar pajak dan melakukan korupsi. Karenanya, pelaku memeras korban agar menyerahkan uang terkait kasus yang tengah diselidiki itu.

''Jadi pelaku menelepon targetnya, mengatakan sedang diproses kasusnya. Lalu mereka minta uang dan memperdengarkan seolah-olah ada mesin tik, seolah-olah mereka aparat pemerintahan China,'' kata Kamil.

Dipaparkannya, Polri menangani kasus itu untuk membantu permintaan pemerintah Tiongkok. Sedangan proses hukumnya diserahkan di Tiongkok. "Kita sudah berkoordinasi untuk melakukan penangkapan," paparnya.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika JK Wapres, Peneliti LIPI Minta Masyarakat Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler