Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Selasa, 16 Juli 2024 – 12:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sulsel melakukan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama itu dilakukan dengan cara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kota Bogor Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan PKBU

Agus Salim menyebut kolaborasi itu menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Sederet Prestasinya

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje.

Mintje menjelaskan dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Terakhir edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler