jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek e-KTP di Kemendagri.
Pasalnya, kata Gamawan, sebelum menjalankan proyek tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta saran KPK. Saat itu KPK menyarankan agar tender proyek dimajukan dari tahun 2012 menjadi 2011.
BACA JUGA: Dana Kampanye PAN Ludes
Selain pada KPK, sambung Gamawan, tender tersebut juga didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian, ujarnya, karena tidak ada bentuk HPS yang spesifik, pihaknya lalu meminta BPKP melakukan audit. Saat itu, kata dia, hasil audit BPKP menyatakan tidak ada masalah.
BACA JUGA: Mendagri Heran Kebocoran Anggaran e-KTP Capai Rp 1,12 Triliun
"Tender ini dengan LKPP. Kita masukan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK karena saya minta mereka mengawal proyek ini," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kelulusan K2 Papua-Papua Barat Diumumkan Pekan Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Dugaan Suap Ditlantas
Redaktur : Tim Redaksi