jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Naseer mendesak Polri menuntaskan pengusutan kasus dugaan suap oknum biro jasa kepada pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut Naseer jika dibiarkan masalah itu akan mengganggu reputasi korps bhayangkara tersebut.
"Memang untuk permasalahan itu ada dua hal. Begini, pertama harus diusut sampai tuntas dugaan (suap) tersebut karena akan mengganggu reputasi Polri," ujar Naseer, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Kelulusan K2 Papua-Papua Barat Diumumkan Pekan Depan
Ia juga meminta Polri tidak boleh melindungi atau menyembunyikan kasus tersbeut. "Itu tidak baik," kata Naseer.
Bahkan, Naseer menjelaskan, kalau sampai benar ada perlindungan Polri terhadap personelnya yang bermasalah, maka bisa menimbulkan kecemburuan kepada anggota-anggota lain.
BACA JUGA: PKS Hanya Habiskan Rp 7,3 Miliar Untuk Iklan
"Itu akan membuat anggota lain merasa (diskriminasi). Kalau anggota dapat perlindungan oleh pimpinan itu akan mendorong dia melakukan yang sama," katanya.
Karenanya, Naseer mengatakan, kalau memang ada temuan tersebut maka Polri tidak usah ragu-ragu untuk mengungkap.
BACA JUGA: ATSI Apresiasi Pengungkapan Kejahatan Seksual di Internet
"Tidak boleh menutup-nutupi. Harus diusut walaupun dia berpangkat Kombes Pol ataupun lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pengamanan Internal Propam Mabes Polri menangkap oknum pengusaha biro jasa berinisial S di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Tujuh personel Paminal menyita uang Rp 350 juta dari tangan dua Polwan Brigadir I dan Brigadir L yang diketahui merupakan anak buah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono. Selain itu, juga disita telepon seluler I dan S yang diduga berisi percakapan terkait upeti untuk Nurhadi.
Turut disita pula sejumlah dokumen dari polwan I berisi catatan keuangan Nurhadi berikut aliran penerimaan dan pengeluaran uang. Namun, Nurhadi tegas membantah isu suap ini.
Ia menegaskan, kabar mengenai dugaan suap itu tidak benar. Bahkan, ia mengklaim menjadi korban fitnah dari oknum pengusaha biro jasa tersebut.
”Itu hanya masalah miskomunikasi. Tidak benar, saya tidak ada urusan dengan biro jasa. Saya hanya difitnah,” ujar Kombes Nurhadi.
Sedangkan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Andayono membenarkan adanya periswtiwa penangkapan itu pada Selasa sore (15/4) di lantai 3 gedung Ditlantas Polda Metro Jaya. Sayangnya ia enggan memberi keterangan rinci. Indonesia Police Watch sebelumnya mendesak agar kasus ini diambilalih oleh KPK.
Bagaimana tanggapan KPK? Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya siap bila sudah mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"KPK siap supervisi apabila ada SDPP," ujar bekas wartawan salah satu harian nasional ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah Tercapai, Shalawat Berkumandang
Redaktur : Tim Redaksi