jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan dugaan kerugian negara Rp 1,12 triliun dalam kasus korupsi di proyek e-KTP dalam kementeriannya. Pasalnya, kata Gamawan, proyek itu telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau sekarang ada muncul angka 1,12 triliun (rupiah) saya tanyakan yang mana itu. Kita belum tahu ada kebocoran dana itu," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (24/4).
BACA JUGA: Kelulusan K2 Papua-Papua Barat Diumumkan Pekan Depan
Gamawan menyatakan, sebelum tender proyek e-KTP, pihaknya sudah melakukan presentasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri, kata dia, juga meminta KPK mengawal proyek itu serta memberikan masukan terkait HPS.
KPK, lanjut Gamawan, saat itu meminta Kemendagri untuk mempercepat tender secara elektronik. "Karena permintaan KPK yang harusnya 2012 dimajukan jadi 2011," terang Mendagri. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Dugaan Suap Ditlantas
BACA JUGA: PKS Hanya Habiskan Rp 7,3 Miliar Untuk Iklan
BACA ARTIKEL LAINNYA... ATSI Apresiasi Pengungkapan Kejahatan Seksual di Internet
Redaktur : Tim Redaksi