jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati penipuan pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional.
Selain itu, masyarakat harus perlu waspada adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
BACA JUGA: 3 Langkah Jitu Gagalkan Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Disimak!
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.
“Pertama, penipuan terjadi menjelang libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup, sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online, yaitu nilai pajak yang ditagihkan dengan nilai barang.
Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.
Hatta berharap ciri-ciri tersebut bisa dipahami masyarakat, sehingga tidak terjadi seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L.
Dia mengatakan sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon.
Pada Minggu (9/10), dia mengaku membeli dua potong baju luar negeri dari penjual yang diketahui melalui media sosial Facebook senilai Rp 250.000.
Keesokan harinya, dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pegawai Bea Cukai untuk membayar tagihan pajak dan bea masuk.
Menurut dia ada orang yang mengaku petugas Bea Cukai mengatakan harus membayar tagihan sejumlah Rp 7,5 juta yang dikirimkan melalui rekening pribadi.
Bermodalkan percaya, dirinya lansgung menstransfer uang tersebut.
"Saya diberi tahu bahwa tagihan tersebut masih kurang, ujungnya saya diminta membayar tambahan senilai Rp 30 juta katanya atas perintah Kapolda. Jadi, total yang saya bayarkan senilai Rp 37,5 juta,” jelas L.
Berdasarkan kejadian yang dialami korban (L) tersebut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara,” imbuhnya.
Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.
Apabila telanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya.
Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.
Hatta mengatakan pada November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai.
Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.
“Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakuan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp970.043.250,00,” tutup Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian