Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Senin, 26 Desember 2022 – 20:16 WIB
Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke berbagai negara, Kamis (22/12).

Edukasi itu sebagai salah satu bentuk momen peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember lalu.

BACA JUGA: Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan bekal terkait kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon pekerja migran.

“Tujuannya agar para PMI lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pengiriman barang antar negara, barang larangan dan pembatasan (Lartas), IMEI, hingga ketetuan perjalanan lintas negara,” ungkap Himawan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Terkait barang kiriman yang harus dipahami oleh PMI, kata dia, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Himawan menjelaskan terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya

“Jadi, barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN)," ungkapnya.

"Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku,” tuturnya.

Sementara untuk barang lartas, Himawan menjelaskan ketentuan pengawasannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor di antaranya narkotika dan senjata, sedangkan barang yang dibatasi impornya di antaranya seperti handphone, alas kaki, obat-obatan, hingga sepeda.

“Kami perlu garis bawahi bahwa PMI merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat," ungkapnya.

"Negara memiliki hutang kepada para pekerja migran atas jasa dan kontribusi devisa negara yang mereka sumbangkan, oleh karena itu kita wajib membayarnya dengan kebijakan yang terbaik,” sambung Himawan.

Bea Cukai sebagai instansi penyelenggara pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang antar negara turut serta memberikan program khusus bagi PMI melalui program Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Migran).

“Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk mewujudkan layanan PMI yang mudah dan informatif dengan berbagai layanan prioritas seperti sosialisasi atau kelas bimbingan, podcast, layanan konsultasi, dan asistensi khusus PMI,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler