Bea Cukai Terus Gaungkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Berbagai Daerah

Selasa, 09 November 2021 – 19:04 WIB
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan berbagai penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kegiatan tersebut sesuai misi yang diusung, yaitu Gempur Rokok Ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Sosialisasikan Pentingnya Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Seperti dilakukan Bea Cukai Kudus, yang telah menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah sekaligus, yaitu Jepara dan Demak.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran

Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP mengamankan rokok ilegal sebagai barang bukti penindakan. Foto: Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan penindakan di dua wilayah tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah minibus dan truk mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Melalui penyusunan strategi yang matang, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, yaitu di wilayah Demak berhasil diamankan 120 ribu batang rokok ilegal dan 240 ribu batang rokok diamankan di Jepara.

"Kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Selain Jepara dan Demak yang menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus, penindakan juga dilakukan di Bekasi dan Pontianak," sebut Firman, Selasa (9/11).

Di Bekasi, Bea Cukai bersama pemerintah kota menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha rokok di berbagai kecamatan wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran, tim Bea Cukai Bekasi bersama aparat penegak hukum lain mengamankan sekitar 140 ribu batang rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Pontianak di wilayah Siatan, Kalbar.

Firman juga berharap melalui operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun pihak berwenang lainnya.

"Karena selain merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi, mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga terus Indonesia dan terus menggaungkan Gempur Rokok Ilegal,” ujar Firman.

Firman menambahkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut masih menjadi prioritas Bea Cukai dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat, hasil intelijen, dan pemanfaatan DBHCHT. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler