Gandeng Pengusaha dan Pekerja Bentuk Pokja Outsourcing

Rabu, 22 Januari 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) khusus outsourcing dengan melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. Nantinya, pokja itu akan berada di dalam wadah Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Aosisiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja outsourcing itu. “Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari APINDO dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans pembatasan outsourcing,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: BKN Belum Temukan Kecurangan Data untuk Penerbitan NIP

Dikatakan, pembentukan pokja khusus tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul semenjak diberlakukankannya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Salah satu alasan pembentukkan pokja khusus itu adalah munculnya sejumlah permasalahan seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja outsourcing. Di sisi lain, kata Muhaimin, para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi.

Pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu 4 bulan ini.  Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Penyebab Tenggelamnya KM Sahabat

Muhaimin menambahkan, dalam pelaksanaan outsourcing, perusahaan penyedia jasa alih daya dan perusahaan penggunanya  harus melaksanakan aturan ketenagakerjaan.  “Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan pada Erwiana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis dan Buruh Tolak Pemimpin Poligami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler