Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Rabu, 12 April 2023 – 23:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keterlibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat Permenaker 4/2023 agar terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

BACA JUGA: Selain Sanksi Tegas, Ini Langkah Kemnaker Cegah Penempatan PMI Secara Nonprosedural

"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4).

Menaker Ida berpendapat perlindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Hal Penting Ini

Sebab selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," tegasnya.

Menekar Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker 4/2023 memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat.

Manfaat baru yang diterima PMI, yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Manfaat lainnya, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," papar Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker provinsi/kabupaten/kota. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler