Selain Sanksi Tegas, Ini Langkah Kemnaker Cegah Penempatan PMI Secara Nonprosedural

Rabu, 12 April 2023 – 18:58 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor membeberkan langkah-langkah penguatan untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.

Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli K3 dari Berbagai Daerah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan Kemnaker selaku pemegang kebijakan perlindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Menyikapi persoalan tersebut, Kemnaker juga tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Hal Penting Ini

"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," tegas Wamenaker Afriansyah, Rabu (12/4).

Wamenaker Afriansyah menyebutkan selain sanksi yang bisa menimbulkan efek jera, beberapa langkah dilakukan mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Mulai dari memaksimalkan tugas Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI.

Langkah lainnya yang dilakukan Kemnaker adalah melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan calon PMI.

Kemnaker juga turut memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan, dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menekankan agar sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat, karena terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Dia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandara Juanda, Sidoarjo.

Menurut Wamenaker, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” tandas Wamenaker Afriansyah Noor.

Dia juga menegaskan komitmen lintas instansi kementerian atau lembaga untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka perlindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler