jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru kembali melakukan penertiban kendaraan berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat.
Sebanyak 35 unit sepeda motor diamankan dalam penertiban kali ini.
BACA JUGA: Seratus Lebih Knalpot Brong di Palembang Dimusnahkan Polisi
Puluhan kendaraan roda dua milik para pemuda itu diamankan saat Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Patroli Blue Light, Sabtu (1/7).
Lokasi kendaraan diamankan di Jembatan Siak 4, Jalan Sudirman MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai, Jalan Diponegoro.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
“Sebanyak 35 unit sepeda motor kami amankan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya dan telah dimodifikasi, seperti menggunakan knalpot brong, hingga tidak memenuhi kelengkapan lainnya yang sesuai spesifikasinya,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Minggu (2/7).
Saat ini puluhan kendaraan itu dibawa ke Mapolresta Pekanabaru, hingga pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat resmi, dan mengembalikan kendaraan motor hingga menjadi normal, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA: Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung
“Sudah kami lakukan penindakan tilang, saat ini masih diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru," katanya.
Gitta menambahkan bahwa patroli dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas di Kota Pekanbaru agar selalu terjaga kondusif.
“Kami imbau masyarakat agar tidak memodifikasi kendaraannya yang bisa mengganggu kenyamanan bersama. Contohnya menggunakan knalpot brong,” ujarnya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Ampun buat Bripda AS dan Brigadir RA, Langsung Dipecat dari Anggota Polri
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito