Gangster Pembunuh Anggota Kopassus Divonis 11 Tahun

Selasa, 17 Januari 2017 – 15:57 WIB
Marsel Gerald Akbar alias Bule saat sidang pembacaan dakwaan September 2016 lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Marsel Gerald Akbar alias Bule, Kamis (17/12).

Warga Bandung itu dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan anggota Kopassus Pratu Galang meninggal dunia.

BACA JUGA: Niat Melerai Orang Berkelahi Malah Tewas Mengenaskan

Majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

"Mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, karena terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana di atas," kata Kartim saat membacakan putusannya di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Anak Kandung Itu Terpaksa Dikirim ke RSJ

Hal yang memberatkan, menurut majelis, terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan korban adalah aparatur negara. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, terdakwa memilih mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya selanjutnya.

BACA JUGA: Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton

"Kita akan lihat dulu putusan lengkapnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Khausal Alam.

Usai sidang, terdakwa langsung digiring menuju Rutan Kebonwaru Bandung dengan menggunakan mobil baracuda. Persidangan juga dijaga ketat oleh beberapa polisi bersenjata lengkap.

Terdakwa Marsel merupakan satu dari sekitar 20 orang pelaku pengeroyokan yang berujung dengan penusukan Pratu Galang pada Juni 2016 lalu. Mereka adalah anggota geng motor Kota Bandung dengan inisial B.

Insiden bermula saat para pelaku yang sedang konvoi sepeda motor di Jalan Sudirman, Bandung, disalip korban. Merasa diserang, para pelaku mengejar korban hingga akhirnya bisa dicegat.

Namun, korban lakukan perlawanan yang berujung dengan pengeroyokan. Kemudian, Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong bersama beberapa pelaku lainnya. Beberapa dari pelaku kemudian menusukkan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah sebelum meregang nyawa. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halo-Halo Bandung, PAN Ingin Menang di Kota Kembang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler