Niat Melerai Orang Berkelahi Malah Tewas Mengenaskan

Selasa, 17 Januari 2017 – 12:10 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Lima terdakwa yang didakwa perkara pembunuhan, menjalani sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/1).

Kelima terdakwa adalah Anden Luano, Mawardi, Epirton Mada Simatupang, Igo Aprianus, dan Lukmanul Hakim. Persidangan itu dipimpin Syahrial, didampingi Taufiq dan Jasael, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang.

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Anak Kandung Itu Terpaksa Dikirim ke RSJ

Saksi yang dihadirkan JPU yakni, Anggi Anggara dan Ibrahim merupakan rekan korban, alm Bustari. Saksi Anggi menjelaskan, saat itu (29/9) 2016, kami bertiga (dua saksi dan korban) berniat mengisi bensin di SPBU dekat belakang Hotel Nite & Day, Jodoh sekira pukul 02.00 WIB.

"Karena melihat ada perkelahian, saya dan korban mendekati tempat kejadian sedangkan Ibrahim memarkirkan motor," terangnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton

Diketahui, perkelahian itu antara satu pria (tidak diketahui namanya) yang tidak membayar tagihan seorang PSK, dengan lima terdakwa. "Melihat seseorang itu dikeroyok, saya dan korban menghampiri untuk melerai," kata Anggi.

Namun, kelima terdakwa menganggap saksi dan korban sebagai rekan dari pria yang dikeroyok itu. Perhatian lima terdakwa pun beralih ke saksi dan korban. Sementara pria tadi, langsung melarikan diri.

BACA JUGA: KEJAM! Ajakan Begituan Ditolak, Suami Kapak Wajah Istri

"Saya dibawa terpisah dari korban. Saya dipukuli oleh Igo dan Epirton. Selebihnya saya tidak tahu bagaimana korban, dan tiba-tiba saja dia sudah tergeletak bersimbah darah," lanjut saksi.

Sementara saksi Ibrahim mengaku tidak melihat jelas bagaimana perkelahian itu terjadi.

"Saya hanya lihat korban dikejar terdakwa Lukman. Setelah itu, orang teriak-teriak ada penikaman. Saya mendekat ke kerumunan itu, ternyata Bustari (rekannya)," papar Ibrahim.

"Korban meninggal saat perjalanan ke Rumah Sakit yang mulia," tambah saksi Anggi.

Keterangan saksi-saksi itu dibenarkan oleh lima terdakwa. Yang menusuk korban diakui terdakwa Lukmanul Hakim bahwa dirinya yang melakukan menggunakan senjata tajam. Tusukan itu tepat mengenai paru-paru korban dengan kedalaman luka empat centimeter.

Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (cr15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantu Pembunuh Bosnya Itu Ternyata...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler