Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru

Senin, 09 September 2024 – 04:00 WIB
Petugas Sat Narkona Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti berupa 5,7 kilogram ganja kering, di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 5,7 kilogram melalui jasa ekspedisi pengangkutan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan awalnya pada Kamis (5/9), polisi menerima laporan dari pemilik pengangkutan atau ekspedisi menemukan paket berisi narkoba.

BACA JUGA: Polres Siak Klaim Selamatkan 14.000 Jiwa Setelah Musnahkan 7 Kg Ganja

"Setelah menerima laporan itu, kami dibantu aparat TNI kemudian melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi ganja kering tersebut," ucap Adrian di Medan, Minggu.

Terdapat dua lokasi dijadikan penyelidikan ganja kering itu, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

BACA JUGA: 55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar

"Hasil penyelidikan ini, kami menyita barang bukti ganja 10 bungkus seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan ke paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria," katanya.

Keempat pelaku itu, papar dia, yakni berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, dan RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Kemudian, berinisial I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku itu juga mengakui telah mengirimkan paket ganja kering ke luar kota lewat ekspedisi pengangkutan sebanyak 10 kali dan berhasil.

"Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu dia dapat dari tersangka RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru," kata Adrian.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

"Terhadap keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutur Adrian. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   narkoba   Jakarta   Lampung   Pekanbaru  

Terpopuler