jpnn.com, SIAK - Aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat tujuh kilogram. Narkoba itu dimusnahkan di halaman Polsek Tualang, Siak, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memimpin langsung pemusnahan barang haram yang dapat merusak kehidupan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sita Paket Ganja Sebanyak Ini Asal Thailand di Bekasi dan Jaktim
Asep mengatakan narkoba itu merupakan barang bukti yang disita dari seorang bandar berinisial AF, yang ditangkap di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Pelaku AF Alias A kami tangkap berkat informasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tualang,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Polres Jakut Menggagalkan Peredaran 77 Kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Asep menjelaskan daun ganja kering rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kelurahan Perawang.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan terakhir. Pelaku juga mendapat barang terlarang tersebut dari orang berinisial A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” beber Asep.
BACA JUGA: PDIP Kembali Bikin Pelatnas Tim Pemenangan, Ganjar Hingga Eep akan Beri Materi
Perwira menengah Polri itu menambahkan, daun ganja yang diamankan ini dapat menyelamatkan banyak jiwa.
"Jika dihitung, dari tujuh kilogram daun ganja kering kami telah menyelamatkan 14.000 jiwa, kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Siak,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pria Ini Curi Rp 300 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Kini Rasakan Akibatnya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito