jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial SL, 22, dan RK, 22, tersebut diamankan di Jalan Hartaco, Kota Makassar, Senin (12/2) lalu.
BACA JUGA: Gubernur Ganjar Ajak Masyarakat Rembuk Bareng Demi Pembangunan di Jateng
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap SL dan RK ditangkap pada Senin 13 Februari 2023.
"Mereka adalah pengecer, barang buktinya satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan beberapa tempat lainnya," kata Nana Sudjana, Jumat (17/2) sore.
BACA JUGA: Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
Nana Sudjana menambahkan para tersangka mengaku mendapat barang itu dari seorang petani berinisial PA, 60, asal Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
"Seusai mendapat informasi itu, tim langsung ke tempat yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.
BACA JUGA: Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menerangkan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua orang tersangka.
"Ini berawal dari penyelidikan dari paket yang diedarkan tersangka, setelah itu kami melakukan pendalaman tenyata di rumah pelaku kami temukan barang bukti," kata Kombes Dodi.
Tak sampai di situ, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku barang itu didapatkan dari seorang PA, 60, yang tak lain sebagai penggarap lahan ganja seluas satu hektare itu.
Pihaknya langsung menuju tempat PA dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, PA tidak mengetahui bahwa yang ditanam itu adalah ganja.
"Ini PA sudah tua dan hanya diperalat oleh tersangka. PA ini kerja serabutan dan hanya disuruh garap lahan. Kemampuan secara fisik tidak memungkinkan. Dia hanya diperalat oleh pendaki gunung itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, ganja itu ditanam di area pegunungan. Luas tanahnya sekitar satu hektare.
"Ada sekitar hektare ladang ganja. Tersangka ini membeli bibit ganja secara online dan memberikan kepada PA untuk ditanam," ujarnya.
Selain itu, polisi masih mendalami kasus tersebut. Mengingat pelaku sudah memanen sebanyak tiga kali selama ini. Bukan hanya itu, diduga masih ada lahan lain yang digunakan pelaku untuk menanam ganja.
"Masih kami mendalami kasusnya," ungkap Dodi kepada awak media. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid