jpnn.com - jpnn.com - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian uang di mesin ATM. Modus pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM dengan korek api.
Kanit Resmob Polres Jaksel Iptu Falva Yoga Pahlawan mengatakan, pelaku yang berinisial P (40) dan E (30) tahun ini telah melakukan pencurian pada mesin ATM selama 3 tahun.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tegur Ribuan Pengguna Jalan
"Kita amankan dua orang pelaku yang pertama inisial P dan E. Masing-masing telah melakukan aksinya hampir kurang lebih tiga tahun," ujar Falva saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jumat (3/3).
Kejadian dilakukan saat korban sedang mengambil uang di ATM SPBU Cilandak, Jaksel. Sebelumnya pelaku telah memasang korek api di ATM sehingga korban merasa kesulitan untuk memasukkan kartu ATM.
BACA JUGA: Pungli Kuburan Masih Merajalela
Saat korban merasa kesulitan, pelaku datang dan berpura-pura menolong korban. Kemudian pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang sudah ada sambil melihat pin ATM korban.
"Ketika si korban ke ATM, itu ATM sudah dimasukkan korek. Jadi pas si korban masuk tidak bisa kan. Akhirnya pelaku datang, mencoba membantu. Pada saat dia memasukkan ATM, dia tukar. Masuklah dan itu bukan ATM pelaku. Pas masuk, dipencet-pencet tidak bisa. Terus ada yang lihat pin ATM nya. Sementara pelaku lain langsung di ATM Lain, untuk transfer atau tarik tunai," kata Falva.
BACA JUGA: Siapkan Penutupan Jalan Sekitar Senayan demi Raja Arab
Dari hasil pencurian lewat modus ganjal ATM ini, pelaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per sekali beraksi. Pelaku mengaku belajar modus ini dari teman-temannya.
"Belajar dari teman-temannya," kata Falva.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, sambungnya, uang yang mereka gondol sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saat kita tangkap di Tangerang, mereka ngaku uangnya untuk kebutuhan pribadi," paparnya.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan tersebut berupa ATM sebanyak 30 buah, satu unit mobil dan empat buah handphone. "Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Adil