Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2017 – 06:00 WIB
Ollin, terpidana kasus penipuan valas. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.

BACA JUGA: Diadang Korban, Penipu Ulung Sembunyi di WC 3,5 Jam

Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.

Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Buset… Ribuan Korban Penipuan Loker sudah Lapor Polisi

Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.

Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .

BACA JUGA: Merasa Tertipu, Bos Primagama Melapor ke Bareskrim

Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.

Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan  

Terpopuler