jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.
BACA JUGA: Diadang Korban, Penipu Ulung Sembunyi di WC 3,5 Jam
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.
Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Buset⦠Ribuan Korban Penipuan Loker sudah Lapor Polisi
Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.
Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .
BACA JUGA: Merasa Tertipu, Bos Primagama Melapor ke Bareskrim
Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.
Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Redaktur & Reporter : Natalia