Ganjalan RUU Provinsi Tapanuli Bertambah

Sabtu, 20 September 2014 – 02:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peluang Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, semakin berat.

Belum beres masalah sikap Kota Sibolga yang belum mau gabung menjadi cakupan wilayah calon provinsi anyar itu, kini muncul ganjalan terbaru.

BACA JUGA: Avanza Nyemplung ke Empang, Sopirnya Enggan Komentar

Dalam pembahasan internal Panja pemekaran, muncul gagasan pembentukan provinsi baru dalam satu provinsi, dibatasi hanya satu saja. Tidak bisa dalam satu kali pengesahan paket RUU pemekaran, ada dua atau lebih pembentukan provinsi dalam satu provinsi.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pejabat di kemendagri yang tidak mau ditulis namanya di media karena merasa tidak diberi kewenangan mempublikasikan materi pembahasan internal Panja pemekaran.

BACA JUGA: Gayo Lues dan Sabang Batal Rekrut CPNS

"Jadi muncul gagasan dalam satu provinsi jangan lah ada pembentukan provinsi lebih dari satu karena bisa merepotkan provinsi induk," terang sumber, saat berbincang dengan JPNN kemarin (19/9).

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU pemekaran, terdapat dua RUU pembentukan provinsi untuk wilayah Sumut. Yakni RUU Protap dan RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Juga ada tiga dari Papua, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA: Kelengkapan Berkas Pelamar CPNS Ditenggat 22 September

Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, untuk RUU Protap masih ada ganjalan soal sikap Kota Sibolga, terkait keinginan agar letak ibukota calon provinsi itu ada di Sibolga, bukan di Siborong-borong.

Sumber tersebut menceritakan, hingga kemarin belum ada pembahasan lagi mengenai sikap Pemko Sibolga. "Belum ada progres," ujarnya.

Dia membenarkan, untuk calon Provinsi Kepulauan Nias dari hasil kajian internal kemendagri, sudah memenuhi persyaratan  seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

Dengan demikian, jika gagasan pembatasan satu provinsi hanya bisa mekar lagi satu provinsi, kemungkinan besar yang lolos RUU Provinsi Kepulauan Nias.

"Tapi hasil akhirnya nanti seperti apa, tergantung saat pembahasan tiga pihak, yakni DPR, pemerintah, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan memberikan sinyal, dari 65 paket RUU pemekaran, kemungkinan hanya 20 usulan yang memenuhi syarat untuk disahkan.

“Mengenai jumlah kemungkinan besar sekitar 20 yang mungkin bakal selesai. Sudah rapat berkali-kali. Hitung-hitung mungkin itu yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan sekarang ini,” ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (18/9).

Rencanya, rapat pengesahan RUU pemekaran dilakukan di rapat paripurna DPR pada 25 September mendatang. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ritual Bakar Tongkang, Kearifan Lokal Masyarakat Tionghoa di Bumi Melayu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler