jpnn.com, SEMARANG - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan tetap menjalankan program vaksinasi COVID-19 selama Ramadan untuk kalangan pelayan publik, lanjut usia, dan tenaga pengajar.
Keputusan itu diambil mengacu pada penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penyuntikan vaksin pada saat berpuasa tidak membatalkan puasanya.
BACA JUGA: Versi Menkes, Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Sudah Mencapai Angka Sebegini
"Menurut MUI itu yang saya baca fatwanya bahwa pada prinsipnya tidak membatalkan puasa. Vaksin yang disuntikkan, ya lewat intramuskular bukan tetes. Jadi, menurut fatwa tersebut sih boleh," kata Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo di Semarang, Jumat (26/3).
Yulianto mengaku sudah mendapatkan salinan fatwa dari MUI yang berkaitan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan tetap bisa dilakukan.
BACA JUGA: AKP DA Bikin Mbak WS Kasmaran, Sudah 3 Kali Begituan, Ternyata Si Doi...
Dinkes Jateng juga telah menyusun mekanisme vaksinasi yakni dilakukan seperti biasa dari pagi hingga sore hari atau dilakukan setelah pelaksanaan waktu magrib.
Selain itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyiapkan rencana cadangan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, meskipun MUI sudah memberikan izin.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terjadi, Pemerintah Melarang Mudik, tetapi Masyarakat Boleh Pulang Kampung
Rencana cadangan yang disiapkan itu vaksinasi dilakukan usai berbuka puasa atau setelah salat tarawih dan jika diperlukan hal itu akan digelar di beberapa tempat.
"Kita siapkan beberapa skenario, tetapi intinya MUI sudah menyampaikan enggak apa-apa (vaksinasi saat puasa, red.)," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam