Ganjar Yakin UU Cipta Kerja Bisa jadi Jalan Tol Atasi Masalah di Daerah

Minggu, 06 Desember 2020 – 17:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo di kantornya. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan tol bagi kepala daerah untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dalam penyelesaiannya selama ini terkendala banyaknya regulasi atau overregulasi.

“Negara ini kalau dipahami itu overregulated, hampir semua diatur, njelimetnya minta ampun. Kondisi ini mencekik diri kita sendiri,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Pengesahan UU Ciptaker dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek  yang digelar FEBUIN Syarif Hidayatullah Jakarta baru-baru ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cagub Pilihan Mas AHY Jadi Tersangka, Apa Salah Pak JK? Jangan Biarkan Jokowi Sendiri

Kondisi itu, kata Ganjar, rentan praktik pungli di tempat layanan-layanan publik.

Menurutnya, tanpa adanya UU Cipta Kerja, para kepala daerah masing-masing berinovasi bagaimana menghadapi overregulasi itu agar proses layanan publik bisa cepat.

BACA JUGA: Ganjar Memastikan Asrama Haji Donohudan sudah Siap Menerima OTG Covid-19

Namun, keluhnya, upaya itu tetap teradang kendala overregulasi.

“Ketika (kepala daerah) ingin cepat, kami berbenturan dengan banyak regulasi. Untuk itu, saya setuju adanya UU (Cipta Kerja) ini sebagai jalan tol untuk menyelesaikan persoalan ini,” sambung Ganjar.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Tegaskan Warga yang Positif Covid-19 tak Kehilangan Hak Suara

Ganjar selama ini selalu membuka komunikasi kepada semua pihak masyarakat di Jateng. Termasuk dengan pihak pelaku usaha. 

Dia mendapatkan keluhan senada dari masyarakat termasuk para pelaku usaha terkait proses perizinan.

“Keluhannya sama. Semua kenapa lama, semua kenapa bertele-tele dan semua kenapa mesti bayar. Ini yang membuat negara kita akhirnya tidak terlalu kompetitif untuk berhadapan dengan banyak negara lain,” ucap Ganjar.

Imbas dari overregulasi, kata Ganjar, justru merugikan Indonesia sendiri dan dia merasakan itu ketika menjadi pejabat publik yang menghadapi berbagai tantangan seperti pengangguran dan kompetisi antardaerah.

Karena persoalan ini juga, kata Ganjar, Indonesia terjebak pada negara dengan ekonomi menengah.

Ganjar mencontohkan bagaimana Vietnam menang bersaing dengan Indonesia di mata investor.

Itu, katanya, karena pemerintah Vietnam melakukan intervensi untuk kemudahan berinvestasi sehingga banyak investor yang tertarik menanamkan modal di sana karena iklim berusahanya sangat baik.

Ganjar mengatakan iklim berusaha saat ini sedang diperbaiki dengan UU Cipta Kerja.

Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang dia sambut baik adalah klaster mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih sederhana dan cepat perizinannya bagi investor.

“Penyelenggaraan KEK (dalam UU Cipta Kerja) di antaranya perluasan kegiatan usaha dan perubahan kriteria lokasi KEK, penyederhanaan proses pengusulan KEK, lalu kewajiban Pemda mendukung KEK. Poin ketiga ini agak sulit,” sambung Ganjar.

Sebabnya, ada oknum di Pemda yang berorientasi keuntungan pribadi. Itu mengapa, kata Ganjar, perlu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan oknum-oknum seperti itu.

Di Jateng sendiri sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Dalam proses awalnya, kata Ganjar, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.

“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” kenang Ganjar.

Hambatan-hambatan seperti itu kata Ganjar sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan.

“Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.

Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh pemerintah daerah, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhaan regulasi.

“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (pemerintah) daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Namun, jika berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan
PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat," pungkas Ganjar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler