jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap yang diperluas karena Asian Games 2018.
Semenjak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018, tercatat sudah ada 20 ribu pelanggar yang ditindak.
BACA JUGA: Anies Persilakan Masyarakat Gugat Aturan Ganjil Genap
“Sejauh ini kami mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (28/8).
Dari angka tersebut, pihaknya lebih banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA: 2 Pekan Perluasan Ganjil Genap, 14.917 Pengendara Ditilang
Total, SIM yang disita ada sebanyak 11.149 lembar. Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar.
Perwira menengah ini menambahkan, kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggar.
BACA JUGA: Polri Klaim Perluasan Ganjil Genap Sukses Kurangi Kemacetan
Di sana tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang selama 27 hari kebijakan diterapkan.
Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown.
"Untuk di dua lokasi itu, tercata ada 93 pengendara yang ditilang karena melanggar," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games Kian Dekat, Pengamanan 3 Kawasan Ini Diperketat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan