jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan ganjil genap yang baru sebulan diberlakukan tidak otomatis diterapkan besok, Kamis (10/9).
Sebelumnya, keputusan ini disampaikan Anies demi mendorong warga untuk meninggalkan transportasi umum selama masa PSBB.
BACA JUGA: Baru Sebulan Berlaku, Ganjil Genap Kembali Dicabut Anies Baswedan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga Rabu malam (9/9) masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait peniadaan ganjil genap menyusul keputusan Gubernur Anies memberlakukan kembali PSBB secara ketat.
"Termasuk peniadaan ganjil genap, kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.
BACA JUGA: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Isu Ganjil Genap Roda Dua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat dan tanpa pelonggaran. Salah satu poin dalam kebijakan itu adalah mencabut aturan ganjil genap.
"Transportasi publik kembali dibatasi dengan jam operasional ketat. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.
Saat mengumumkan pencabutan ganjil genap itu Anies juga tidak menjelaskan kapan mulai berlakunya.(Ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Covid-19 Makin Tak Terkendali, Anies Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam