jpnn.com, JAKARTA - Aturan lalu lintas ganjil genap di kawasan Thamrin-Sudirman ditiadakan selama cuti lebaran, terhitung mulai 11 hingga 20 Juni 2018.
Kebijakan itu diputuskan Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Tol Karawaci Ditangguhkan
"Selama libur atau cuti bersama Idulfitri 2018, ganjil genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (9/6).
Budiyanto menjelaskan, keputusan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Selain itu, menurut dia, keputusan ini hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Menhub: Potensi Ganjil Genap di Tangerang Lebih Bagus
"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idulfitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas gage selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," kata Budiyanto. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap Jangan Diterapkan Permanen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Ganjil Genap di Jagorawi dan Jakarta - Tangerang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga