KPK Bantah Utamakan Mahfud dan Akil

Rabu, 29 Desember 2010 – 19:08 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pihaknya lebih mengutamakan untuk memproses pengaduan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar, dibanding laporan Tim Investigasi yang diketuai Refly HarunSurat panggilan kepada kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Maheswara Prabandana, yang menyebutkan dipanggil dalam perkara dugaan percobaan suap, bukan berarti yang diusut adalah percobaan suap itu.

"Itu bukan kesimpulan akhir

BACA JUGA: Perlu Ada Kementrian Khusus Kependudukan

Nanti akan diselidiki lebih dalam lagi, itu penyuapan atau pemerasan
Nanti diselidiki, terbukti atau tidak, kita tunggu proses selanjutnya," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin usai acara konperensi pers akhir tahun di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Bantahan senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar

BACA JUGA: CPNS Berijazah Palsu Pasti Dianulir

KPK belum sampai pada kesimpulan apakah perkara ini tergolong penyuapan atau pemerasan
"Kan masih penyelidikan

BACA JUGA: Dukung Kewirausahaan, Menakertrans Serahkan 1 Juta Bibit Kopi

Benar atau tidak tergantung alat bukti, itu penyuapan atau pemerasan," ujarnya di tempat yang samaSementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, enggan berkomentar"Karena masih penyelidikan, tak ada komentar," kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Maheswara sudah diperiksa KPK, Selasa (28/12).  Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapanNamun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus SimalungunSepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasanKarena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.

“Saya tegaskan lagi bahwa yang terjadi pada kasus Simalungun itu bukan percobaan penyuapan tetapi adalah dugaan pemerasanItu kan 180 derajat berbeda sekaliPak Jopinus tidak melakukan penyuapanTidak pernah, karena Pak Jopinus ini sebelum perkaranya masuk ke MK, dia itu sudah jadi pemenang (pemilukada)Masak seorang pemenang melakukan penyuapanTidak masuk akal,” terangnya kepada wartawan usai diperiksa(sam/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Kalah Ketimbang Menang Dipolitisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler