Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap

Jumat, 24 Desember 2010 – 09:27 WIB

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes menjadi PNSHanya saja, lantaran tidak semua sekdes memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS, maka Pemkab Aceh Utara secara bertahap mengganti sekdes-sekdes itu dari kalangan PNS yang sudah ada.  Sekdes yang memenuhi syarat telah diangkat PNS hanya sekitar 325 dari 852 desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T

BACA JUGA: Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat

Syamsul Fajri menjelaskan, untuk melakukan pergantian tersebut pemerintah telah membahas berbagai hal.  Baik itu menyangkut kompensasi maupun calon sekedes yang akan mengisi jabatan di tingkat desa itu
Penempatan itu juga akan ditinjau dari kondisi asal tempat bekerja PNS dan tempat tinggalnya.

"Kita juga akan memberikan kompensasi bagi sekdes yang akan diberhentikan.  Besaran kompensasi berbeda-beda berdasarkan masa jabatan tentunya,” jelasnya kemarin.

Bagaimana sistem pergantian dilakukan? Syamsul menjelaskan, pergantian dan bantuan kompensasi dilakukan bertahap.  Setiap tahun diusahakan disusul pergantian dan dana kompensasi untuk sekitar 100 orang sekdes.  Langkah secara bertahap ini agar tidak terlalu mengganggu dana untuk pembangunan lainnya

BACA JUGA: Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung

“Mulai 2011 anggaran untuk dana kompensasi telah kita ajukan pada panitia anggaran,” ujarnya.

Pergantian sekdes non PNS ini dilakukan untuk mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.  Selain itu untuk melakukan efisiensi pegawai yang jumlahnya kini sudah melebihi kebutuhan.  "Sehingga nantinya kita berharap semua desa punya sekdes berstatus PNS,” terangnya

Disebutkan, sejauh ini sekitar 325 orang sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.  Dari jumlah itu sekitar 41 orang masih menunggu SK pengangkatan
Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat, baik dari segi usia, masa kerja dan persyaratan lainnya.

“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS mencapai 60 persen lebih.  Kondisi berbagai macam, ada usia yang lewat batas ada juga yang belum cukup masa kerja.  Mengatasi ini, kita akan lakukan pergantian untuk mengisi jabatan sekedes dengan PNS lainnya,” Syamsul

BACA JUGA: Gali Kubur Malah Dapat Bom

(agt/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Gas Meledak, Tiga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler