jpnn.com - JAKARTA--Meski sudah berganti tahun, pemberkasan NIP CPNS untuk honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) yang lulus tes tetap jalan. Itu berarti honorer tertinggal tidak perlu khawatir karena adanya PP 56 Tahun 2012 yang membatasi proses pengangkatan CPNS hingga 2014.
"Tidak ada masalah, prosesnya tetap jalan karena mereka kan sudah lulus dan memenuhi peraturan pemerintah," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Satgassus Kejagung Tangani Rekening Gendut
Yang jadi masalah, lanjutnya, jika honorernya tidak memenuhi ketentuan PP. Sebab sejauh ini belum ada kebijakan apa-apa terkait penyelesaian honorer K2.
"Meski anggaran penyelesaian honorer tertinggal disiapkan hanya sampai 2014, namun honorer yang masih berproses tidak akan kita anulir. Tetap jalan sampai proses pemberkasan honorer tertinggal yang memenuhi PP selesai," terangnya.
BACA JUGA: Cuaca Memburuk, 12 Obyek AirAsia QZ8501 Belum Bisa Diangkat
Dia menambahkan, KemenPAN-RB akan menyurati kepala daerah untuk segera mengajukan usulan pemberkasan NIP honorer K1 maupun K2. Ini agar masalah honorer tertinggal segera tuntas. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jenazah Ajaib Itu Diterbangkan Bersama Korban Ke-41
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung dan Aburizal Kembali Bertemu di Meja Perundingan
Redaktur : Tim Redaksi